Lakekomae JKN/BPJS Kesehatan ?

LAKEKOMAE JKN/BPJS KESEHATAN ?

Oleh :   Amran Razak

[Guru Besar Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan , FKM-Unhas]

Ada beberapa faktor determinan asuransi kesehatan (askes) sosial di banyak negara termasuk Indonesia, bisa diamati dari besarnya kelompok penduduk ‘kurang mampu’; masyarakat sehat menilai iuran sangat mahal, kesiapan fasilitas kesehatan merespon permintaan yang meningkat; kemampuan manajemen institusi pengelola; dan rasa solidaritas. Selain itu, dukungan politik; kepatuhan peserta; kesinambungan keuangan; dan integrasi jamkesda/askes sosial lainnya.
Salah satu akar masalah dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional/Badan Pengelola Jaminan Sosial (JKN/BPJS) Kesehatan adalah terjadinya ‘bleeding’, ‘mismatch’ alias ‘ketekoran’ lantaran penarikan iuran lebih kecil dibanding pengeluaran berupa tarif dan tingkat utilisasi sehingga mengalami defisit. Tekor karena iuran yang berlaku tak sesuai hasil perhitungan aktuaris. Kategori tekor mulai iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), mandiri kelas 3 dan kelas 2, tekor setengah hitungan aktuaris premi perbulan.
Hanya iuran peserta mandiri kelas 1 yang ‘match’ atau sesuai hitungan aktuaria Rp 80.000 per orang per bulan.
Gejala lainnya adalah “adverse selection” dimana peserta bergabung hanya pada saat sakit, dan lemahnya pengendalian rujukan pasien, serta potensi “fraud” (kecurangan) oleh pemberi layanan yang berindikasi over utilization (overconsume).
Rumah sakit swasta yang semula “ogah” menerima peserta BPJS, kini “getol”. Ada apa ???
Kendala lain, cenderung semakin membengkaknya biaya pelayanan kesehatan terutama beban biaya penyakit katastropik. Begitu pula, belum optimalnya upaya pelayanan primer sebagai “gatekeeper” menunjang sustainabilitas JKN.
Di beberapa daerah, proses integrasi jamkesda ke BPJS kesehatan merupakan masalah tersendiri. Salah satu alasannya, memenuhi janji kesehatan gratis.
Selain itu secara makro ekonomi, penopang utama dana JKN/BPJS yang bersumber dari RAPBN 2017 yang memiliki nilai Rp. 2.070,5 trilyun, dengan penerimaannya adalah Rp. 1.737,6 trilyun, mengalami defisit sebesar Rp. 332,8 trilyun atau 2,41% dari PDB.

***

Penduduk Sulsel yang belum memiliki jaminan kesehatan diperkirakan sebanyak 3.098.454 jiwa (32, 78 %). Di Sumut, masih 60 % wilayah yang sudah tercover JKN-KIS, dari jumlah penduduk di wilayah provinsi Sumut 14 juta lebih, yang sudah jadi peserta baru 8.470.000 orang. Sebanyak 11 juta penduduk Jateng dan DIY belum terdaftar BPJS kesehatan.
Gambaran tersebut, menimbulkan kegelisahan bahwa sekitar ‘sepertiga’ penduduk Indonesia masih tercecer dalam skenario peserta JKN menyambut tahun Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) 2019, dimana semua penduduk sudah memiliki jaminan kesehatan. Jika rakyat ‘terabaikan’ artinya mereka bisa ‘terhempas’. Mereka menunggu hadirnya nawacita – ibarat sandiwara “Menunggu Godot” (Waiting for Godot) ?
Maka ‘naiflah’ kiranya, bila ada pemerintah kota yang ingin mengalihkan APBD 2017 atau mengurangi premi BPJS untuk membangun rumah sakit.
Setidaknya dua kabupaten di Sulsel (Sidrap dan Gowa), memberlakukan KTP sebagai ‘kartu berobat’ bagi masyarakat yang belum tersentuh BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang merasa terabaikan, tentu menyukai ‘pendekatan’ tersebut. Tak heran jika “BPJS ditolak-digugat-dijudicial review karena disinyalir tak bisa menyerap residu JKN.

***

Ditengah keterpurukan JKN/BPJS Kesehatan, tersaji beberapa solusi antara lain :
menutupi mismatch dengan suntikan dana besar, yang sebenarnya sudah diprediksi sejak awal Rp. 6,8 T sama banyaknya APBD Sulsel. Menyesuaikan iuran segmen non PBI seperti hasil hitungan aktuaria. Menciptakan skenario baru (bisa di luar BPJS ?) berupa paket khusus penderita penyakit katastropik bagi orang kaya.

Perbaikan esensial pengelolaan BPJS Kesehatan melalui kesinambungan keuangan; mengendalikan biaya tinggi pelayanan kesehatan; dan pemantapan keadilan (inequity) akses dan kualitas layanan kesehatan antara kawasan Indonesia Barat dan Indonesia Timur. Sustainabilitas JKN melalui pelayanan primer sebagai “gatekeeper” dengan penekanan pada upaya-upaya promotif dan preventif.
Sistem askes sosial seperti JKN/BPJS Kesehatan diperlukan, namun bisakah berlanjut tanpa suntikan dana trilyunan dari APBN ??? Lakekomae (mau ke mana) BPJS Kesehatan ???

______________________

Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur (OPINI),   Rabu , 9 November 2016